Sebelumnya, Pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, menyoroti uji materi (judicial review) Mahkamah Agung (MA) nomor 28P, yang memberikan remisi kepada tahanan tindak pidana korupsi. Padahal sebelumnya hanya diberikan kepada justice collaborator.

Menurutnya, PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 32 tahun 1999 ini dibuat secara sembrono dan tidak mempertimbangkan dasar hukum lain yaitu UU Permasyarakatan. Layaknya UU itu dibuat oleh Badan Legislatif yaitu DPR bukan badan eksekutif, sehingga kelemahan ini dikoreksi oleh MA.

“Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, namun sejatinya ketika di vonis di Pengadilan, Majelis Hakim sudah memberikan vonis yang menurut pengadilan putusan yang tepat, sehingga dengan dihilangkan haknya lagi untuk mendapatkan remisi oleh peraturan pemerintah merupakan hal yang salah dan melawan hukum,” kata Alvin kepada wartawan fi Jakarta, Jumat (19/11/2021).

“Jika dipandang hukumannya terlalu ringan, maka tugas hakimlah (badan yudikatif) yang memperberat vonis penjara bukan hak dari Peraturan Pemerintah atau badan eksekutif. Apabila sudah ada putusan dari MA selaku pengadilan tertinggi maka semua wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut seketika setalah dibacakan dan berlaku saat itu,” tambahnya.

Perlu di tegaskan bahwa putusan MA atas Judicial Review berlaku seketika dibacakan. Tidak ada upaya hukum lanjutan atas Judicial review, jadi tindakan ditjen PAS yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Apakah alasan Ditjen Pas sudah 22 hari setelah menerima putusan Judicial Review, masih belum juga mematuhi isi putusan MA RI No 28P/HUM/2021? Tidak boleh ditunda-tunda putusan MA wajib segera ditaati, karena ini menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar,” ucap Alvin Lim, yang terkenal berani dan vokal.

“Kami himbau para warga binaan kasus Tipikor yang masih belum mendapatkan remisi untuk keluarganya bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 agar kami dapat bantu peroleh haknya,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin