Namun sembilan fraksi lain diketahui tidak mempersoalkan hanya Arief satu-satunya calon yang diuji kelayakan dan kepatutannya.

“Kalau masih layak tentu kita akan setujui jadi hakim di MK. Kalau kemudian nanti panel ahli Prof Arif tidak layak maka tentu Komisi III akan melakukan pengisian calon hakim. Karena itu PKS ingin melanjutkan proses hari ini,” sambung Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil.

Begitu pun Fraksi PPP oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang mengakui ada perdebatan pencalonan Arief kembali sebagai calon hakim konstitusi. Padahal menurut UU Arief masih dapat dipilih sekali lagi.

“Kalau sepatutnya fit and proper bukan soal kenegarawaannya. fraksi PPP minta panel ahli agar nanti yang ditanyakan yang disampaikan lebih pada ke evaluasi kinerja saat menjadi hakim MK. Kami setuju untuk dilanjutkan,” kata Arsul.

Saat ini proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief tengah berlangsung dengan agenda proses tanya jawab antara tim panel ahli kepada Arief. Adapun Tim Panel Ahli terdiri dari empat orang yakni DR Hesti Armiwulan SH, M,Hum, Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Rektor Universitas Sumatera Utara periode 2016-2021 Prof Runtung Sitepu dan Prof Syamsul Bachri.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid