Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kiri) menyampaikan pendapatnya disaksikan Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (kanan) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan untuk koruptor.

Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes kepada calon hakim konstitusi periode 2018-2023 Arif Hidayat di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).

Arief, diketahui telah menjadi hakim konstitusi periode saat ini sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi dari jalur usulan Dewan Perwakilan Rakyat.

Rapat uji kelayakan dan kepatutan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan. Namun rapat sempat diskors selama kurang lebih 15 menit setelah dibuka pukul 10.45 WIB. Hal ini karena ada interupsi dari Fraksi Partai Gerindra terkait uji kelayakan dan kepatutan hanya untuk satu calon.

Rapat kembali dibuka pukul 11. 07 WIB dan kembali diperdengarkan suara masing-masing fraksi pasca jeda rapat. Hampir seluruh fraksi sepakat melanjutkan, terkecuali Fraksi Partai Gerindra yang tetap menolak proses fit and proper hanya kepada Arief Hidayat.

“Fraksi Partai Gerindra menolak karena cuma satu calon dan kami mengusulkan pendaftaran calon, tapi harus ada calon lagi. Karena kalau satu calon apa gunanya panel ahli. Kami Gerindra menolak,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid