Kairo, Aktual.com — Jaksa penuntut umum Mesir, Minggu (6/3), memerintahkan enam anggota organisasi terlarang Jamaah Ikhwanul Muslimin ditahan selama 15 hari atas tuduhan membunuh seorang jaksa bernama Hisham Barakat pada bulan Juni lalu, demikian diwartakan kantor berita negara MENA.

“Pihak penuntut menuduh para tersangka atas beberapa tindak kejahatan termasuk pembunuhan berencana terhadap jaksa … kepemilikan dan penggunaan bahan peledak, dan bergabung dalam kelompok teroris,” kata MENA melaporkan.

Sebuah sumber pengadilan menyebutkan kepada Reuters pada hari Minggu tentang enam pria yang ditahan tapi tidak menjelaskan secara detil terkait keterlibatan atau sangkaan yang dikenakan kepada mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan