Kemudian, dilaksanakan-lah jual beli dihadapan PPAT, dan telah dilakukan serah terima objek jual beli tanah dan bangunan dan sudah dibayar lunas ada kuitansinya, ada tanda terimanya.
Selain itu, Abraham juga mempertanyakan status dari Jack Lapian, dalam pelaporan yang diajukan Titi. Menurutnya, statement Jack telah melewati batas dengan menyebut Andrew bersalah.
Untuk diketahui, sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang kini menjadi tempat karaoke.
Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.
Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: