Jakarta, aktual.com – Eddy Roesminah harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Klas IIA Samarinda selama satu tahun, setelah dituduh memalsukan surat perizinan kegiatan pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut kuasa hukum Eddy Roesminah, Mai Indrady, dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, kliennya sudah menunjukkan surat perizinan yang didapat dengan bukti lainnya.

“Eddy anak dari almarhum Suratno yang dituduh memakai surat palsu padahal surat tersebut dikeluarkan secara sah oleh Bupati Penajam Paser Utara,” kata Indrady kepada wartawan di Jakarta, ditulis Minggu (12/3/2023).

“Sesuai dengan bukti-buktinya sudah ada pembayaran pajak, surat keputusan Bupati dan surat keputusan lainnya yang mendukung dari direktorat minerba,” sambungnya menambahkan.

Indrady berpendapat bahwa kasus pidana yang menjerat kliennya merupakan pesanan PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) sebagai perusahaan besar yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin