“Akibat dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim dan Wakil Kejati Kaltim akhirnya klien kami itu dipenjara selama 3 tahun,” terangnya.
Atas dasar itu, Indrady menaruh harapan besar kepada Menkopolhukam, Mahfud MD agar memberikan perhatian dalam kasus ini, demi mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
“Kami minta perlindungan hukum dan keadilan atas rekayasa yang dilakukan Dirkrimsus Polda Kaltim dan Wakajati Kaltim itu yang kami minta dan seterusnya supaya ditindaklanjuti oleh Menkopolhukam,” pintanya.
“Padahal perkara tersebut sudah dihentikan penyidikannya berdasarkan SP3 seperti bukti yang akan kami uraikan selanjutnya dan dikuatkan dengan putusan pra peradilan negeri Balikpapan nomor 02 tahun 2015,” demikian Indrady mengungkapkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin