Jakarta, Aktual.co — Kuasa Hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Otto Hasibuan menganggap, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut 4 tahun 6 bulan kurungan terhadap kliennya terlalu berat.
Otto menilai, tuntutan Jaksa terhadap klienya itu tidak sesuai fakta hukum. Terlebih lagi, Otto memperyanyakan pemberian uang Artha Meris kepada Rudi Rubiandini.
“Bahwa kami melihat tuntutan itu tidak bisa membuktikan dari mana uang tersebut dan bagaimana uang tersebut sampai kepada Rudi Rubiandini,” kata Otto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/11).
Otto pun mengatakan, dalam sidang sebelumnya tak ada saksi maupun bukti yang memberikan uang kepada bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi. “Kan kita lihat bersama-sama tidak ada satupun saksi atau bukti yang diajukan JPU. Bahwa Arta Meris Simbolon memberikan uang kepada Rudi, kan begitu,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan pejara.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Meris dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, sebesar USD 522,500 pada 2013 supaya menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam saat itu, Jero Wacik.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dikurangkan dari masa tahanan,” kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/11).
Pertimbangan memberatkan Meris adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan dan berbelit dalam persidangan. Sedangkan kondisi meringankannya adalah belum pernah dihukum.
Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan empat tahap. Tetapi, Meris menyampaikan fulus itu melalui Deviardi, pelatih golf dan orang dekat Rudi.
Penyerahan duit itu pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu. Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu. Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby