Proposal tersebut dinilai tidak sesuai dengan kerangka kesepakatan antara pemerintah dengan Freeport yang sudah disetujui sebelumnya.
Freeport meminta adanya perundingan lebih lanjut dan pemahaman bersama dengan pemerintah yang mengedepankan prinsip solusi “win-win”.
Sebelum terciptanya kesepakatan baru, maka Freeport akan tetap menjalankan dan mematuhi Kontrak Karya (KK) yang masih berlaku.
Kendati demikian, Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengaku belum menerima surat dari Freeport perihal penolakan mekanisme divestasi yang ditawarkan oleh pemerintah.
“Saya belum terima. Kalau surat itu ditujukan ke saya, kan saya harus terima,” kata Hadiyanto saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka