Jakarta, Aktual.co — Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin menerima putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung yang memvonis hukuman lima tahun enam bulan penjara terkait kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar.

Pernyataan Rachmat tersebut setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya lalu menyampaikan langsung kepada majelis hakim dengan diawali ucapan inna lillahi wa inna lillahi rojiun pada sidang vonis Pengadilan Tipikor, Bandung, Jabar, Kamis (27/11).

“Saya ucapkan inna lillahi wa inna lillahi rojiun saya menerima putusan lima tahun penjara tanpa menggunakan hak proses hukum selanjutnya,” kata Rahmat Yasin.

Dia mengaku, sudah memahami apa yang telah disampaikan dan diputuskan majelis hakim yang telah memutus hukuman lima tahun enam bulan penjara. Politikus asal Partai Persatuan Pembangunan itu tidak akan mengajukan banding, meskipun harapannya mendapatkan hukuman lebih ringan.

“Tapi apapun keputusan hakim saya sudah ikhlas menerima. Tidak akan banding, saya terima,” katanya.

Usai sidang vonis, Rahmat menegaskan bahwa perbuatannya sudah diakui dan disesali yang tentunya mengharapkan adanya hukuman lebih ringan.

“Persoalannya bukan lima tahun atau berapa tahun itu persoalan angka, tetapi ketika saya sudah menyadari perbuatan, menyesali perbuatan, maunya saya lebih ringan,” katanya.

Kuasa Hukum terdakwa Sugeng Teguh Santoso mengatakan, alasan menerima keputusan majelis hakim karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 7,5 tahun penjara.

“Itu (vonis) masih kategori yang bisa diterima karena lebih ringan dari tuntutan jaksa, kalau banding kan tidak menentu hasilnya,” kata Sugeng.

Selain putusan hukuman penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu