Pertama, DJP meminta data pokok pemegang kartu dan data transaksi kartu kredit yang dimiliki perbankan. Kedua, data tersebut merupakan data periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk semua pemegang kartu.

Surat pemberitahuan itu diberikan tidak hanya kepada perbankan, namun juga lembaga penyelenggara kartu kredit.

Sebelumnya, pada 1 Juli 2016 lalu DJP menunda kewajiban penyampaian data kartu kredit karena program pengampunan pajak dimulai.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka