Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak akan meminta data kartu kredit karena bukan mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan.

“Ini penting disampaikan jadi masyarakat tidak perlu resah. Masyarakat saya minta membelanjakan lewat kartu kredit tanpa takut,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Jumat (31/3).

Ken juga mengatakan DJP tidak akan menggunakan data kartu kredit untuk melakukan intensifikasi perpajakan.

“Apapun yang dibelanjakan lewat kartu kredit, itu sudah kena PPN. Dan orang belanja dengan kartu kredit pada prinsipnya adalah utang, bukan penghasilan. Penghasilannya nanti masyarakat yang melaporkan dengan cara ‘self assessment’,” ucap dia.

Dalam surat pemberitahuan tertanggal 23 Maret 2017, DJP meminta perbankan mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Mereka diwajibkan melaporkan data kartu kredit saat program pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka