Jakarta, aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan opsi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi.
Pertimbangan tersebut muncul karena periode pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadhan dan Idul Fitri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keputusan terkait perpanjangan tenggat waktu pelaporan masih akan melihat perkembangan tingkat pelaporan menjelang hari raya.
“Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi,” ujar Bimo saat menghadiri upacara pelantikan di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menghadapi dua kemungkinan kondisi pada sepekan menjelang Lebaran.
Pertama, DJP memastikan kelancaran sistem administrasi perpajakan Coretax apabila terjadi lonjakan pelaporan SPT mendekati tenggat waktu.
Kedua, mengantisipasi potensi keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak yang terkendala libur panjang Lebaran.
“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT),” tuturnya.
Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah setiap 31 Maret.
Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April.
DJP mencatat hingga saat ini sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui Coretax DJP, sedangkan 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















