Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampaknya serius menangani pihak yang enggan membayar pajak. Hari ini, DJP kembali melakukan penyanderaan (gijzeling) pada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Rp1,2 miliar.

“Inisialnya TJ, 65 tahun, badan hukumnya PT TTM asal Tangerang Barat, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang jadi tekstil keperluan rumah tangga. Disandera di LP Salemba kelas II A,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Catur Widosari di LP Salemba Jakarta, Selasa (30/6).

Lebih lanjut dikatakan dia, penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015.

“‎Dia belum ada itikad baik, kami coba memberikan imbauan, sampai pada waktunya kita lakukan penyanderaan‎,” kata dia.

Catur juga mengatakan bahwa TJ sebelumnya dilakukan berbagai upaya penangguhan, namun TJ tidak memiliki itikad baik membayar pajak. “Ketetapan pajak sudah incracht, begitu keberatan kami tolak, dia ke Pengadilan Pajak ditolak bandingnya, PK atas Pengadilan Pajak ke MA dan kembali ditolak. Jadi sudah final.”

Untuk diketahui, gijzeling akan diberikan pada WP yang memiliki utang pajak Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalan melunasi kewajibannya tersebut. Berdasarkan catatan DJP selama 2015, ada 14 WP yang dilakukan gijzeling.

Artikel ini ditulis oleh: