Makanya, dia menjelaskan, e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan OP yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan NIK, agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi tersebut.

Sementara khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana.
“Hal ini dilakukan agar PKP tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP/penerima JKP tersebut,” kata Hestu.
Busthomi
(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh: