Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 per tanggal 30 November 2017 lalu. Aturan tersebut, meregulasi soal faktur pajak elektronik (e-faktur) dengan menyertakan identitas diri ketika membeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
“Nantinya, faktur Pajak berbentuk elektronik itu wajib mencantumkan informasi identitas pembeli BKP dan JKP, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli BKP atau penerima JKP itu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Selasa (19/12).
Dia menambahkan, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000.
Namun yang bersangkutan wajib juga mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
“Karena jika tidak akan terkena sanksi dari DJP,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: