Dalam rusun ini terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu, TPS 33, dan 34. Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berada di TPS 33 tercatat 742 pemilih dan TPS 34 ada 737 pemilih.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mencoret 31 warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.

Ketua KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan 31 WNA itu termasuk dalam 3.369 pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS), dari daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap 3 (DPTHP-3).

“Sudah tidak ada data WNA dalam DPT,” ujar Betty ditulis Minggu (14/4).

Betty merincikan pencoretan pemilih itu tersebar pada 10.810 TPS. Pemilih itu tersebar di Jakarta Pusat 136 pemilih, Jakarta Utara 132 pemilih, Jakarta Timur 1.447 pemilih, Jakarta Selatan 1.540 pemilih, Jakarta Barat 102 pemilih dan Kepulauan Seribu 12 pemilih.

KPU DKI Jakarta, Jumat (13/4) malam menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU/XVII/2019 dan perubahan rekapitulasi DPTJP-3 Pemilu 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta.

KPU mengesahkan 7.761.598 pemilih tersebar di 29.010 TPS pada Pemilu 17 April 2019. Pemilih DPTHP-3 tersebar di Jakarta Pusat 809.975 pemilih, Jakarta Utara 1.253.753 pemilih, Jakarta Timur 2.246.279 pemilih, Jakarta Selatan 1.694.316 pemilih, Jakarta Barat 1.738.262 pemilih, dan Kepulauan Seribu 19.013 pemilih.

Artikel ini ditulis oleh: