Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah merespons permasalahan polusi udara Jakarta dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara di Ibu Kota.

Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan plat nomor ganjil-genap, guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.

Jakarta juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan.

Artikel ini ditulis oleh: