Ilustrasi RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah pusat menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta tetap berada di level tiga dengan jumlah pemeriksaan (testing) COVID-19 diturunkan dari 21.285 menjadi 15.283 orang per hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM yang dipantau di Jakarta, Selasa. Ketentuan berlaku selama sepekan atau hingga 28 Februari 2022.

Rinciannya, target jumlah orang yang dites per hari untuk wilayah Kepulauan Seribu menjadi 19 orang dari sebelumnya 37 orang, Jakarta Barat menjadi 3.803 orang dari sebelumnya 5.705 orang.

Kemudian, Jakarta Pusat menjadi 1.305 orang dari sebelumnya 1.958 orang, Jakarta Selatan masih tetap sama 3.299 orang, Jakarta Timur menjadi 4.214 orang dari sebelumnya 6.321 orang dan Jakarta Utara menjadi 2.643 orang dari sebelumnya 3.965 orang.

Inmendagri itu menjelaskan, jumlah orang dites harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota.

 

Orang yang dihitung ke dalam target pemeriksaan adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.

Dalam ketentuan itu juga dijelaskan pemeriksaan ditingkatkan sesuai dengan tingkat kasus positif (positivity rate) mingguan, yakni apabila tingkat kasus positif kurang dari lima persen maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah satu orang.

Persentase tingkat kasus positif kurang dari lima persen hingga kurang dari 15 persen mencapai lima orang per 1.000 penduduk per minggu.

Kemudian, 15 hingga kurang dari 25 persen mencapai 10 orang per 1.000 penduduk per minggu dan di atas 25 persen sebanyak 15 orang per 1.000 penduduk per minggu.

Sementara itu, pengurangan jumlah orang dites tersebut diperkirakan karena mencermati tren pergerakan persentase kasus positif yang menurun dan kasus aktif yang juga terus berkurang.

 

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta persentase kasus positif per Senin (21/2) menurun menjadi 17 persen dengan jumlah orang dites usap PCR dalam sepekan tetap tinggi mencapai 362.314 orang.

Jumlah orang dites per hari itu juga melampaui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai 10.645 orang per minggu.

Jika dibandingkan sepekan terakhir atau per 14 Februari 2022, persentase kasus positif mencapai 22,2 persen dengan jumlah orang dites usap berbasis PCR dalam sepekan mencapai 360.202 orang.

Sedangkan jumlah kasus aktif yakni yang dirawat dan diisolasi sejak 17 Februari 2022 terus berkurang mencapai 8.185 orang, kemudian pada 18 Februari berkurang 3.551 orang, 19 Februari berkurang 1.747 orang.

Kemudian pada 20 Februari berkurang 3.875 orang dan 21 Februari berkurang 6.532 orang sehingga menyisakan 65.059 orang kasus aktif.

 

Apabila dibandingkan pada 14 Februari, jumlah kasus aktif yang dirawat dan diisolasi saat itu bertambah 10.126 menjadi 83.628 kasus aktif.

Sementara itu, ketentuan PPKM Level 3 masih tetap sama dengan minggu lalu di antaranya kapasitas kerja dari kantor (WFO) sektor non esensial sebesar 50 persen.

Kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta tetap 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum di Jakarta dibuka dengan kapasitas 50 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: As'ad Syamsul Abidin