Jakarta, Aktual.com – Anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, demi menjaga kode etik partai politik (Parpol) dari pelanggaran kode etik kepemiluan. Terlebih, saat ini DKPP dan Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membentuk mekanisme aturan tentang kode etik parpol.
Nantinya, kode etik parpol tersebut untuk mengawasi kinerja parpol mulai dari awal rekruitmen anggota, pengelolaan dana kampanye sampai nanti pada saat kampanye. Ia meneruskan, DKPP saat ini belum bisa menindak pelanggaran kode etik peserta pemilu, sebab undang-undang pemilu tegas memerintahkan DKPP menindak pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
“Kami harap parpol legowo menerima tawaran DKPP dan KPK agar tidak terjadi pelanggaran parpol dalam pemilu,” ujar Alfitra Salam, dalam diskusi bertema ‘Ngetren Media’, di Lobi utama Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/12).
Kemudian lanjut Alfitra, terdapat 275 aduan yang masuk ke DKPP selama 2017. Dan dari 275 aduan, sebanyak 134 perkara diputus di persidangan yang sebagian besar terkait rekruitmen panitia pengawas pemilu oleh Bawaslu baik di pusat maupun di provinsi. Ada beberapa tuduhan terhadap Bawaslu terkait Panwas pemilu, diantaranya ujian panwas yang sudah bocor, ada yang kasih uang bahkan ada yang mengajak makan durian bareng.
“Hampir sebagian besar keputusan DKPP terkait rekruitmen panwas oleh Bawaslu yang masih banyak ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan