Ilustrasi surat suara di TPS
Ilustrasi surat suara di TPS

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi PDIP Junimart Girsang telah mengajukan permintaan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU yang terkait dengan kelalaian dalam distribusi surat suara yang diterima lebih dulu oleh WNI di Taipei. Dalam responsnya, DKPP menyatakan bahwa pemeriksaan dapat dilaksanakan apabila terdapat pengaduan yang telah diverifikasi.

“Mengenai pemeriksaan oleh DKPP, hal itu baru bisa dilakukan apabila ada pengaduan yang sudah diverifikasi baik administrasi maupun materiil,” kata anggota DKPP, Dewa Raka Sandi saat dihubungi, Rabu (27/12).

Dewa menjelaskan bahwa pengaduan yang memenuhi persyaratan akan diteruskan ke bagian persidangan untuk proses lanjutan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kata Dewa, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran etika komisioner KPU jika ada rekomendasi dari DPR.

“Pengaduan yang memenuhi syarat kemudian dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan sidang pemeriksaannya. Selain itu, dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa rekomendasi DPR,” imbuhnya.

Sebelumnya, Junimart Girsang, seorang anggota DPR, mencermati kurangnya ketelitian dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei terkait distribusi lembaran surat pemilu kepada WNI. Junimart mengusulkan kepada komisinya agar memanggil KPU untuk membahas dampak kasus tersebut.

“Ada atau tidak ada laporan, maka DKPP wajib segera melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU dan jajarannya,” kata Junimart kepada wartawan, Rabu (27/12).

Junimart merasa heran apakah begitu mudah bagi anggota KPU untuk menganggap distribusi surat suara kepada WNI sebagai sebuah kelalaian. Ia curiga bahwa mungkin ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh beberapa individu di dalam KPU.

“Apakah lembaga KPU yang khusus mengurusi kepemiluan dengan segampang itu menyatakan adanya kelalaian? Secara naluri hukum saya lebih cenderung menyatakan bahwa oknum KPU dan jajarannya memenuhi unsur kesengajaan,” katanya.

Menurutnya, situasi ini sudah menunjukkan kecenderungan untuk melampaui waktu pencoblosan. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja secara independen dan profesional.

“Bukan berpotensi membuka peluang kecurangan Pemilu lagi, akan tetapi mengarah ke indikasi pengarahan mendahului pencoblosan,” katanya.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini menyerukan agar penyelenggara pemilu menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme. Ia mengusulkan agar Komisi II DPR RI memanggil anggota KPU setelah periode reses berakhir untuk memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut. Perlu dicatat bahwa periode reses DPR berakhir pada tanggal 15 Januari 2024.

“Para penyelenggara pemilu sesuai sumpah jabatannya wajib bekerja profesional dan independen. Kerja-kerja KPU wajib dievaluasi dan diawasi oleh semua pihak,” tutur Junimart.

“Saya dari unsur pimpinan di Komisi II DPR RI pada pembukaan sidang setelah reses meminta segera memanggil para penyelenggara Pemilu termasuk Kemendagri untuk meng-clear-kan ini dalam Rapat Dengar Pendapat terbuka untuk umum,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain