Menurutnya, BI terus melakukan edukasi publik mengenai redenominasi. Misalnya edukasi publik ke beberapa perguruan tinggi dan elemen masyarakat. Namun, kata Sugeng, untuk sosialisasi yang lebih intensif, BI memang menunggu kepastian dari RUU tersebut.

Dalam RUU tersebut juga akan diatur masa transisi, yang di dalamnya termasuk masa sosialisasi.

“Karena kalau, istilahnya, kami sudah upayakan edukasi publik, karena kan sebelum ada RUU, kita belum sosialisasi. jadi istilahnya edukasi publik,” ujar dia.

Redenominasi rupiah merupakan upaya penyederhanaan pecahan mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit, tanpa mengurangi nilainya. Redenominasi kerap disalahartikan dengan sanering, atau pemotongan nilai mata uang seperti dekade 1950-an yang akhirnya menurunkan daya beli masyarakat. BI menyebutkan perlunya masa transisi 7 tahun sebelum memberlakukan pecahan mata uang baru.

Wacana redenominasi sudah dihembuskan BI sejak zaman kepimpimpinan Darmin Nasution pada 2010. Tiga tahun berselang pada 2013, naskah RUU Redenominasi rampung dan diserahkan pemerintah ke DPR. Namun hingga 2017, RUU Redenominasi atau yang bernama RUU Perubahan Harga Rupiah tak kunjung dibahas, bahkan tidak masuk Prolegnas 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan