Sebelumnya di subsektor ketenagalistrikan, sebanyak 10 perizinan telah dilimpahkan ke BKPM melalui permen ESDM Nomor 35/2014. Sebagian dari izin di BKPM tersebut, untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik sementara, dapat dikeluarkan dalam tiga jam.

Hingga kini ada enam pembangkit listrik yang mendapatkan IUPTL sementara dalam waktu tiga jam. Sementara perizinan ketenagalistrikan yang ditangani oleh KESDM hanya tiga sertifikasi dan dua rekomendasi, yaitu Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikat Laik Operasi, Sertifikat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, serta Rekomendasi Rencana Impor Barang dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kelima perizinan tersebut pun telah dapat dilakukan secara online. Di subsektor energi baru terbarukan sebanyak 31 perizinan dan nonperizinan telah disederhanakan menjadi 14 perizinan dan nonperizinan, dimana 4 diantaranya sudah dilimpahkan ke PTSP-BKPM.
10 perizinan dan non perizinan yang masih ditangani Ditjen EBTKE meliputi perizinan: 1. Izin Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara. 2. Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi pada Lampu Swaballast. .3. Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Non Perizinan: 1. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan panas bumi. 2. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan instalasi panas bumi. 3. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing. 4. Rekomendasi izin menggunakan tenaga kerja asing. 5. Rekomendasi rencana impor barang panas bumi. 6. SKT Jasa penunjang konservasi energi. 7. Rekomendasi ekspor dan impor Bahan Bakar Nabati.

[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu