Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM). Hal ini bertujuan mendorong permintaan domestik yang saat ini melemah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan GWM-LDR. Sehingga formula LDR menjadi: Kredit dibagi DPK + Surat Berharga Yang diterbitkan Bank.

“Sejalan dengan masuknya SSB yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR maka istilah LDR diganti menjadi Loan to Funding Ratio (LFR),” ujarnya Tirta dalam keterangan resminya, Jumat (3/7).

Lebih lanjut dikatakan dia, BI juga memperlonggar batas atas LFR menjadi 94% bagi bank yang sudah memenuhi pencapaian tertentu Kredit UMKM dengan kualitas kredit yang baik.

“Pelonggaran batas atas menjadi 94% akan berlaku mulai 1 Agustus 2015 ini, dan dapat diberikan selama bank memenuhi beberapa kriteria,” kata dia.

Kriteria pertama adalah bahwa bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian Rasio Kredit UMKM, yang telah ditetapkan dalam PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain itu, lanjut Tirta, terdapat ketentuan dari segi Non Performing Loan (NPL), yaitu bahwa rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) < 5% dan rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) < 5%.

Sementara itu, bagi bank yang belum memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dimaksud akan dikenakan penyesuaian jasa giro.

Untuk diketahui, kebijakan mengenai GWM LFR ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, dan Surat Edaran (SE) No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional sebagai petunjuk teknis PBI tersebut.

“Kami berharap adanya aturan baru ini dapat mendorong penyaluran kredit terutama ke sektor produktif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka