Jakarta, aktual.com – Dosen UGM dan ahli hukum Herlambang Perdana Wiratraman menilai putusan praperadilan empat tahanan politik menyimpang dari prinsip hak asasi manusia. Ia menyebut penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa standar prosedural yang semestinya.
Menurut Herlambang, praktik penahanan tanpa surat dan penyitaan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip fair trial. “Penangkapan semacam itu sudah merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan aparat wajib mematuhi KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian penahanan. Namun, rasio decidendi Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dinilai diabaikan hakim praperadilan.
Herlambang menilai hakim keliru menyatakan prosedur sah tanpa menguji standar HAM secara ketat. “Ini merusak kaidah pembatasan dalam sistem hukum HAM,” katanya.
Ia menekankan penahanan harus memenuhi prinsip prescribed by law dan legitimate aim. Penangkapan disertai kekerasan disebut tidak memiliki tujuan sah secara hukum.
Selain itu, Herlambang mengkritik pandangan hakim yang merasa tidak terikat preseden konstitusional. Menurutnya, sikap tersebut memperparah ketidakpastian hukum dan menggerus keadilan.
Sebelumnya diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan empat aktivis yang ditangkap pasca-aksi massa akhir Agustus 2025. Mereka adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Keempatnya menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan seluruh tindakan aparat sah secara hukum.
Akibat putusan tersebut, para aktivis tetap berstatus tersangka dugaan penghasutan. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















