Pelalawan, Aktual.com – Dalam surat edaran KPU, diwajibkan bagi Calon Anggota DPRD untuk melaporkan LHKPN setiap parpol. Ketua DPC PKB Pelalawan, Tengku Azriwardi, mengumumkan pada tanggal 17 Juli 2024 bahwa DPC PKB Pelalawan telah resmi mengantarkan LHKPN calon Anggota DPRD Pelalawan terpilih ke KPU dengan lengkap.
“Ada 5 anggota DPRD Pelalawan terpilih, dan semuanya sudah kami laporkan harta kekayaannya ke KPK, dibuktikan dengan tanda terima yang kami terima dari setiap anggota dewan,” tutur Tengku Azriwardi. Kamis (18/7).
Dalam konfirmasi kepada ketua KPU Bapri Naldi, disampaikan bahwa surat edaran KPU RI Nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024, tentang persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji, sudah ditindaklanjuti. Pemberitahuan penyampaian laporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara bagi Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan disampaikan dengan nomor 942/PL.01.09-SD/1405/2024.
Melalui sebuah pesan di aplikasi WhatsApp, Bapri mengirimkan berkas nama anggota DPRD terpilih yang sudah melaporkan hasil kekayaannya. Anggota DPRD tersebut, antara lain: Riody Oktafindra, Tengku Azriwardi, Suwandi, M. Shohibul Ahsan, Marwan dari PKB, Yusri, Abdul NasiB dari Gerindra, Rustam Sinaga dari Nasdem, Salehuddin dari PKS, Robinhot Saragi dari Hanura, Efrizon, Syarizal, Muhammad Bakri, Rossa Alvina Naiborhu dari PAN, Rudyanto Sihombing dari Demokrat.
“Dari data yang ada hanya dua partai yang melaporkan dengan lengkap anggota dewan terpilihnya salah satunya partai PKB,” tutup Bapri
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman