Jakarta, Aktual.co — Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam meminta Presiden Joko Widodo mempertegas kewenangan desa masuk secara utuh kepada salah satu kementerian di Kabinet Kerja pemerintahannya. Yakni ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sesuai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
DPD juga merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan UU Desa secara utuh dan konsekuen sebagai bukti keberpihakan kepada desa, masyarakat, dan kawasan tertinggal dengan memberikan prioritas APBN.
Disampaikan Muqowam, DPD akan turut mengawasi implementasi program prioritas dan kegiatan unggulan Kemendes, terutama program quict wins tahun 2015 seperti gerakan 5.000 Desa Mandiri dan pendampingannya.
“DPD mendorong agar program pembangunan 5.000 desa itu diutamakan diutamakan daerah-daerah yang memiliki kemiskinan yang tinggi, khususnya di Indonesia Timur, daerah perbatasan, serta desa hutan dan nelayan,” kata Muqowam usai Raker dengan Mendes PDT dan Trans Marwan Jafar di Gedung DPD RI, Senayan, Rabu (3/12).
Sementara itu Mendes Marwan Jafar yang menerima rekomendasi tersebut meminta DPD turut membantu menyukseskan Nawa Kerja Kementerian Desa.
“Sebagai wakil dari daerah, DPD punya kepentingan yang sama dengan kami di kementerian desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan desa dan ini sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi terutama membangun Indonesia dari pinggiran,” kata dia.
Mantan Ketua Fraksi PKB itu menyatakan kementerian yang dipimpinnya terbuka menerima masukan dan kritikan konstruktif dalam rangka memaksimalkan program pembangunan dan pemberdayaan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
“Mari kita kawal bersama-sama UU Desa, termasuk prioritas kebijakan dan anggaran,” demikian Marwan.
Artikel ini ditulis oleh: