Pembentukan sekolah ramah anak merupakan amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak. Selain sekolah, di dalam peraturan itu juga diamanahkan pembentukan kampung ramah anak dan puskesmas ramah anak.
Pada tahun ini, DPMPPA Kota Yogyakarta berusaha mempercepat penyelesaian pembentukan puskesmas ramah anak. Di Kota Yogyakarta terdapat 18 puskesmas dan masih ada empat puskesmas yang belum berstatus sebagai puskesmas ramah anak.
DPMPPA Kota Yogyakarta menganggarkan dana untuk pembentukan dua puskesmas ramah anak tahun ini dan sisanya akan ditanggung oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sehingga seluruh puskesmas akan menjadi puskesmas ramah anak.
Selain itu, DPMPPA Kota Yogyakarta juga akan melakukan percepatan penyelesaian pembentukan kecamatan layak anak dan kelurahan layak anak tahun ini. Di Kota Yogyakarta masih tersisa tiga dari 14 kecamatan yang belum menjadi kecamatan layak anak, sedangkan dari 45 kelurahan masih ada 21 kelurahan yang belum menjadi kelurahan layak anak.
Artikel ini ditulis oleh: