Jakarta, Aktual.com – Anggota komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menyarankan agar pemerintah dapat memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan migas.

Hal ini dikatakannya menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2015 (PMK 107/2015) terkait beban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5% sampai 3% kepada kontraktor migas (Minyak dan Gas) di Indonesia yang menjual minyaknya kepada Pertamina dan telah menyebabkan mahalnya harga minyak mentah dalam negeri.

Menurut Eni, insentif pajak diperlukan agar harga jual minyak mentah tidak mahal.

“Kalau bisa kita memberikan insentif kepada mereka. Karena biaya produksi mereka enggak nutup dengan harga minyak dunia yang sedang jatuh saat ini,” ujar Eni di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (27/9).

Eni mengatakan seharusnya pemerintah tidak terlalu mengandalkan pajak di sektor migas untuk penerimaan negara. Semestinya, kata dia, pemerintah lebih bisa memanfaatkan sektor-sektor lain seperti Industri.

Ia menilai pemberlakuan pajak justru membuat industri tidak maju. Serta pajak juga membuat penerimaan negara sangat berkurang.

“Pajak harus dimurahkan. Malah kalau bisa tidak usah menggunakan pajak. Sehingga barang menjadi murah, biaya produksi menjadi murah dan harga kita bisa bersaing di dunia,” jelas politisi Golkar ini.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan