Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus Angket tentang Pelindo II saat ini sedang mengembangkan penyidikan kasus Global Bond Rp 21 triliun oleh PT Pelindo II. Pansus menilai Direksi Pelindo II terindikasi terlibat tindak pidana kejahatan korporasi.
DPR menilai arah penyelidikan tersebut lantaran diduga Direksi tidak melakukan perencanaan matang, sehingga Perseroan harus menanggung beban bunga Rp1 triliun per tahun.
“Kami masih melakukan investigasi untuk mendalami peran Direksi dalam dugaan kejahatan korporasi ini,” ujar Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya di Jakarta, Senin (6/3).
Lebih lanjut dikatakan, jika nantinya Pansus menemukan bukti adanya kejahatan korporasi dalam kasus ini, maka DPR akan kembali memanggil mantan direksi PT Pelindo II untuk menjalani pemeriksaan.
Pihaknya masih menelusuri adanya dugaan direksi keuangan lama Pelindo II bermain dalam persoalan global bond. Penelusuran ini dilakukan melalui dokumen dan keterangan Direktur Utama Pelindo II Elvyn G Masassya yang telah diperoleh dari rapat Pansus Pelindo II pekan lalu.
“Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen Global Bond dari Pelindo II. Sasarannya direksi lama dan sekarang, yang mungkin terlibat karena pengambilan global bond tidak sesuai kebutuhan, sehingga ada potensi kerugian negara,” katanya.
Sebelumnya, Pansus Pelindo II menemukan beberapa kesalahan Pelindo II. Diantaranya perpanjangan JICT tanpa izin Menteri BUMN, pengadaan barang jasa, Pelabuhan New Priok dan Global Bond.
Akibatnya, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus pengadaan alat dan BPK menemukan pelanggaran hukum serta kerugian negara dalam Perpanjangan JICT.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka