Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia menegaskan pembayaran tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang harus dipenuhi tepat waktu oleh pemerintah. Menurutnya, keterlambatan pembayaran berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan guru madrasah.
“Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran,” ujar Abidin di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Abidin menjelaskan, berdasarkan temuan saat masa reses DPR RI di daerah pemilihan, banyak guru madrasah mengeluhkan pembayaran TPG yang masih tertunda dan tidak sesuai jadwal.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera direspons oleh pemerintah agar para guru dapat menerima haknya tanpa harus menunggu hingga setelah Lebaran.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga meminta Kementerian Agama mempercepat proses verifikasi data melalui sistem Simpatika Kementerian Agama agar sekitar 405.438 guru madrasah dapat segera menerima tunjangan profesi mereka.
Ia menjelaskan, meskipun proses pencairan tahap ketiga dan keempat Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) telah mulai dilakukan, mekanisme pencairannya perlu dipercepat agar tidak mengecewakan para pendidik, terutama bagi guru madrasah yang selama ini masih menerima honor relatif rendah.
“Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar hak guru madrasah dapat terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran,” tegasnya.
Abidin menambahkan, kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab pemerintah melalui anggaran negara. Karena itu, keterlambatan pembayaran TPG dinilai tidak boleh terjadi, terlebih menjelang perayaan Idul Fitri.
Ia berharap percepatan pembayaran tunjangan profesi tersebut dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















