Arsip foto - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026). (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)
Arsip foto - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026). (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memprioritaskan penanganan kasus dugaan penipuan investasi pada platform Dana Syariah Indonesia yang menimbulkan kerugian hingga Rp2,47 triliun.

Menurut Marwan, kasus tersebut menjadi tantangan besar bagi Dewan Komisioner OJK periode 2026–2032 yang baru dilantik, sekaligus ujian awal dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas sektor keuangan.

“Kami ucapkan selamat kepada Dewan Komisioner OJK yang telah resmi dilantik. Namun, mereka langsung dihadapkan pada persoalan besar. Salah satu yang harus menjadi prioritas utama adalah penanganan kasus Dana Syariah Indonesia,” ujar Marwan dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Ia menegaskan OJK harus terlibat aktif dalam proses pengusutan, termasuk membongkar alur dana secara menyeluruh tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“OJK harus terlibat langsung dalam pengusutan tanpa kompromi. Bongkar alur dana secara menyeluruh dan pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Marwan mengungkapkan, kasus ini telah menimbulkan kerugian bagi 11.151 pemberi dana (lender) yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana mereka. Ia menilai kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena entitas tersebut sebelumnya telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan OJK sejak Februari 2021.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengembalian dana korban secara utuh. Untuk itu, ia meminta OJK meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

“Kami minta agar seluruh dana korban dikembalikan tanpa pengecualian dan tanpa pengurangan apa pun. Negara harus hadir melindungi mereka,” ujarnya.

Marwan juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh di internal OJK. Ia mempertanyakan bagaimana kasus dengan nilai kerugian besar tersebut dapat terjadi tanpa terdeteksi sejak dini oleh regulator.

“Kasus ini harus menjadi bahan evaluasi total. OJK perlu melakukan audit internal, mengapa kasus yang berada di bawah pengawasan bisa menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah,” katanya.

Ia mengingatkan agar kasus ini tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Menurutnya, OJK harus menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari praktik investasi bermasalah.

“Jangan sampai kasus ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. OJK harus menjadi pelindung, bukan justru sebaliknya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi