Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan jadwal masa pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024 sebanyak sembilan hari.

Doli menyatakan bahwa hitung-hitungan jadwal dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tengah diuji publik saat ini sudah merujuk pada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

“Secara prinsip, waktu pendaftaran yang disusun oleh KPU itu kami dukung,” kata Doli pada hari Senin (11/9).

Doli juga menegaskan bahwa DPR saat ini sedang menunggu kesiapan KPU untuk menggelar rapat konsultasi dengan Komisi II terkait tiga draf PKPU yang berkaitan dengan kampanye pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami tetap menunggu KPU mengajukan permohonan rapat konsultasi segera. Karena setiap PKPU yang akan diterbitkan harus dikonsultasikan ke Komisi II,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, juga menegaskan bahwa pembahasan tiga draf PKPU tersebut bisa dilakukan secara bertahap atau sekaligus.

Ia berharap rapat tersebut dapat digelar pada pekan depan dan menghasilkan keputusan secepatnya.

Saan juga menyampaikan bahwa Komisi II tidak memiliki masalah dengan rencana KPU untuk memajukan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari semula tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023 menjadi tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.

“Tiada masalah. Dengan hitungan waktu tersebut, maka 10-16 Oktober itu waktu pendaftaran yang sudah menghitung semua ya,” kata Saan.

Selain itu, Saan mengungkapkan bahwa dalam pembahasan bersama KPU dan pemerintah, mereka juga akan membahas sejumlah perubahan yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Salah satu perubahan tersebut adalah revisi terkait materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, yang memperbolehkan tempat pendidikan dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye dengan syarat tertentu.

“Semua hal ini nanti akan dibahas dalam konteks pembahasan terkait kampanye,” pungkas Saan.

Dengan dukungan dari DPR, usulan KPU untuk memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 tampaknya akan segera mendapatkan persetujuan resmi dan mempercepat persiapan menuju pemilu yang akan datang.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi