Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR, Hari Purnomo menyoroti tidakan Kementerian ESDM yang lagi-lagi mengeluarkan produk hukum yang tidak sesuai dengan hirarki perundang-undangan.

Menurutnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 28  tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mendorong semangat hilirisasi sektor tambang.

“Peraturan itu juga tidak sesui dengan UU No 4 Tahun 2009,” katanya kepada Aktual.com, Sabtu (15/4).

Sejak awal DPR sudah menginginkan adanya solusi yang menjadi pemecah sumber permasalahan. Dia melihat perkara sengketa kontrak tambang bermula dari UU Minerba yang tidak dapat diimplementasikan oleh perusahaan dan pemerintah.

Sehingga jalan alternatif yang paling logis adalah melalui revisi UU atau melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), bukan malah mengakal-akali hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka