“Sejak awal sudah dikatakan bahwa cari jalan hukum yang memang sebagai solusi. Pertama revisi UU. Kalau memang perlu, silahkan pemerintah ambil inisiatif utuk merevisi. Jika tidak memungkinkan (Revsi), ya keluarkan Perpu,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan perubahan atas Permen ESDM No 5 tahun 2017 menjadi Permen No 28 tahun 2017.
Adapun hal krusial dari Permen ini yakni pemerintah bisa memberikan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam jangka waktu tertentu.
Namun, setelah jangka waktu tersebut berakhir, status kontrak bisa kembali menjadi KK apabila pemegang kontrak menginginkan hal itu.
Aturan ini terlihat berbalik atau kontradiktif dari aturan sebelum ketika belum mengalami perubahan. Diketahui, dari aturan sebelumnya pemegang KK akan gugur secara otomatis apabila melakukan perubahan ke IUPK.
“Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak terdapat penyelesaian dalam penyesuaian pelaksanaan lUPK Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi berakhir dan pengusahaan pertambangan dilakukan berdasarkan kontrak karya,” demikian bunyi pasal 19 ayat 7 dari aturan perubahan.
Kemudian diketaui kendati pemerintah telah menerbitkan Permen 28 dan surat rekomendasi ekspor konsentrat untuk Freeport, namun perusahaan asal Amerika Serikat itu terkesan tidak puas dan tidak menindaklanjuti surat tersebut ke Kementerian Perdagangan.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka