Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kiri) di Senayan, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Foto: Taufik Akbar Harefa/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI memfasilitasi keluhan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat yang mempersoalkan susahnya akses menuju Musala Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan. Warga harus memutar jalan ketika akan beribadah ke musala karena tidak mendapat akses dari pengembang perumahan PT Hasana Damai Putra.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Direksi PT. Hasana Damai Putra, dan Perwakilan Warga Vasana dan Neo Vasana, Komisi III DPR RI meminta pengembang untuk menghormati hak warga untuk beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Komisi III DPR RI meminta PT Hasana Damai Putra (HDP) sebagai pengembang Cluster Vasana dan Neo Vasana di Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, untuk menghormati serta memenuhi hak kebebasan beragama dan beribadah warga sesuai amanat undang-undang,” ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (23/10/2025).

Selain itu, Komisi III juga meminta PT HDP melaksanakan solusi yang diusulkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dalam rapat tersebut, Bupati Ade menyarankan agar pagar di sekitar musala dibuka untuk akses warga, namun tetap diberikan pembatas tambahan guna menjaga keamanan kompleks perumahan.

“Komisi III DPR RI meminta PT Hasana Damai Putra melaksanakan solusi yang disampaikan Bupati Bekasi, yaitu memperluas batas pagar cluster untuk mengakomodasi musala yang telah dibangun warga, dengan tetap menjamin keamanan lingkungan sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan,” tambah Habiburokhman.

Dengan kesimpulan tersebut, DPR berharap permasalahan antara warga dan pengembang dapat segera diselesaikan melalui dialog dan solusi yang adil, tanpa mengabaikan hak dasar masyarakat untuk beribadah.

Perlebar Pagar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan, rekomendasi dari Komisi III DPR bersifat mengikat, karena itu Pemerintah Daerah akan memastikan persoalan warga tersebut bisa diselesaikan. Menurutnya, Pemkab Bekasi berkomitmen menjaga keharmonisan serta menjamin tersedianya sarana-prasarana ibadah di seluruh wilayah.

“Ini bukan persoalan agama atau pembatasan sarana ibadah, tapi soal toleransi antarwarga. Pemerintah Kabupaten Bekasi selalu berkomitmen menjaga kerukunan dan memberikan solusi terbaik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, solusi teknis yang disepakati adalah bukan membuka akses bagi masyarakat luar, tetapi memperluas pagar perumahan agar musala tersebut masuk ke dalam area cluster.

“Jadi bukan membuka akses dari luar, melainkan memperlebar pagar agar musala itu ter-cover dalam area perumahan. Dengan begitu, strukturnya aman, warga bisa beribadah dengan nyaman, dan pengembang juga menunaikan kewajibannya,” jelasnya.

Ade menambahkan, dari hasil peninjauan lapangan, warga di sekitar perumahan juga telah memiliki sarana ibadah sendiri, sehingga keberadaan musala di dekat cluster tidak menimbulkan gangguan sosial. Ia berharap solusi tersebut menjadi contoh penyelesaian yang adil dan toleran di Kabupaten Bekasi.

Menurut Ade, Komisi III DPR RI menyetujui skema penyelesaian yang diusulkan Pemkab Bekasi tersebut. “Komisi III menyetujui skema itu. Jadi pagar akan diperluas untuk melindungi musala tanpa membuka akses keluar-masuk. Musala akan menjadi bagian dari area perumahan, sehingga aman dan tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Dengan kesepakatan itu, Pemkab Bekasi berharap konflik antara warga dan pengembang dapat benar-benar selesai dan menjadi pelajaran penting dalam menjaga hak beribadah serta toleransi di wilayah perkotaan.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi