Sebelumnya, kata dia, pimpinan dewan telah menginisiasi pertemuan informal antara Menkominfo dengan para pimpinan fraksi DPR RI. Saat itu, Menkominfo mengusulkan jalan tengah dengan memakai sistem hybrid multiplexing.
Sistem ini merupakan campuran antara sistem single mux dan multi mux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem single mux dan multi mux akan diambil dan dikombinasikan.
“Pimpinan DPR akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing untuk sistem apa dipakai dalam RUU Penyiaran,” ujar dia.
Sementara, Bambang Harymurti mewakili ATSDI berharap revisi UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 bisa segera dituntaskan. Pasalnya, terhambatnya pembahasan RUU Penyiaran menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Salah satu contohnya, kerugian pendapatan negara bukan pajak (PNBP) akibat terlambatnya peralihan TV analog switch off ke TV digital diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang