Ilustrasi RUU Penyiaran (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran saat ini masih diproses di DPR. Dan DPR bersama pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Senin (16/4)

“RUU Penyiaran menjadi RUU prioritas DPR. Kita harapkan draft RUU Penyiaran bisa segera diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisatif DPR,” ujar Bamsoet.

Perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux, lanjut dia, sudah hampir selesai. Dimana Pada sistem single mux penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI).

Sementara, pada sistem multi mux, penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.

“Pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama. Yaknibmenginginkan RUU Penyiaran ini bisa segera dituntaskan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang