Dalam kasus yang menempatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa itu, amat berkaitan dengan wewenang pejabat terkait. Mereka perlu diperiksa.

“Tidak apa-apa juga diperiksa (oleh KPK),” kata Lili Asdjudiredja.

Menurut politisi senior Partai Golkar itu, perlu ditelusuri lebih lanjut (oleh KPK) siapa-siapa saja yang terlibat. Syafruddin Temenggung saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid