Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa keistimewaan yang didapatkan oleh Freeport sejak 1967 sudah harus dihentikan. Adian berpendapat bahwa sudah saatnya pemerintah mengutamakan manfaat bagi rakyat, bangsa dan negara Indonesia dalam proses renegoisasi kontrak dengan Freeport.
“Hari ini, Kontrak Karya adalah sejarah masa lalu yang hanya pantas dikenang tanpa perlu dilanjutkan,” kata Adian dalam rilis yang diterima Aktual, Senin (20/2).
Menurut politisi asal PDI-P ini, keberanian serta konsistensi pemerintah untuk mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pembangunan smelter dan divestasi saham 51% merupakan suatu upaya menjalankan amanat undang-undang. Keinginan pemerintah Indonesia disebut Adian, bukan karena pemerintah anti investor asing, melainkan semata-mata karena ingin menegakkan keadilan dalam sebuah kerja sama yang saling menguntungkan.
“Yang Indonesia harapkan adalah hal yang sama yang diharapkan oleh semua bangsa, semua manusia di berbagai belahan dunia, yaitu berbagi dengan adil. Tidak lebih,” ucapnya.
“Sikap pemerintah hari ini adalah keputusan Indonesia untuk berhenti menunduk, berhenti mengangguk, berhenti berlaku seperti cecunguk yang berjalan terbungkuk bungkuk,” tambahnya.
Freeport pun dinilai Adian harus menghormati dan mematuhi UU Minerba No.4/2009 dan PP No 1 2017 jika masih ingin melanjutkan izin mengoperasikan tambang di Indonesia. Bahkan ia mempersilahkan Freeport untuk berkemas dan mencari tambang di negara lain jika keberatan dengan dua aturan tersebut.
“Kalaupun Indonesia harus takut maka Indonesia hanya takut jika rakyat tidak menjadi sejahtera dan mewarisi lingkungan yang rusak pada anak cucu, Indonesia hanya takut ketika Indonesia tidak menjadi negara yg berdaulat atas seluruh sumber daya alamnya,” tegasnya.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Arbie Marwan