Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) swasta harus diatur dalam regulasi pemerintah.

Otoritas Jasa Keuangan (PJK) pun diminta dewan, untuk segera menyiapkan regulasi tersebut. Ini diperlukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak terkait.

“Harus diatur, nanti tumbuh dan berkembang dengan liar,”‎ kata Fadel di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).

Ia pun mengaku telah meminta kepada OJK untuk membuat regulasi terhadap LKM ini. “Kita minta mengontrol OJK‎ secara spesifik hal ini. Kita sudah berbicara ini, dan saya pernah membuat sosialisasi,” ujar dia.

Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam . Ia menyebutkan, pengaturan LKM ini akan dibagi dua. Di mana, LKM akan dibawah pembinaan OJK secara langsung dan Koperasi Pemerintah Daerah (Pemda).

“Jadi, diklasifikasikan karena kualifikasi lembaga keuangan mikro ini berbeda-beda,” ujar ‎Ecky.

Meski demikian, ia mengaku, memang LKM tersebut perlu diatur oleh OJK. Hal ini diperkuat oleh regulasi OJK secara khusus yang mengatur mengenai LKM.

“Mana yang di OJK, mana yang tidak. Tapi, sifatnya opsional belum ditetapkan oleh OJK. Terserah mereka mau ke OJK atau mau ke Koperasi. Namun, regulasi yang dimiliki oleh OJK lebih ketat dibandingkan Koperasi,” katanya.

Sebaliknya, Ketua Dewan Komisioner ‎OJK Muliaman D Hadad menuturkan, pihak memang sudah mengagendakan akan mengatur LKM Swasta ini. Pasalnya, regulasi LKM ini telah diatur oleh Undang-undang secara khusus.

“Dan, itu menjadi tugas OJK mengatur dan mengawasinya. Penerapannya kami mulai tahun ini sampai kedepan,” ujarnya.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui pihaknya hingga pertengahan Desember 2015 baru menerbitkan izin bagi 15 lembaga keuangan mikro.

Firdaus mengatakan, pihaknya sudah berupaya keras untuk mendorong LKM mengajukan izin untuk menerima pengukuhan. Untuk yang dikelola swasta, akan diatur kemudian.

Undang-Undang No.1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mengamanatkan lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016.

Di sisi lain, jumlah LKM ini, termasuk yang dikelola swasta, banyak telah beroperasi. Perundangan ini mensyaratkan setiap LKM di berbagai daerah seperti bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai untuk memiliki izin usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu