Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menilai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dalam beberapa waktu terakhir bahkan memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) bukan sekadar gejolak teknis pasar. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan sinyal serius yang perlu dicermati oleh seluruh pemangku kepentingan pasar modal.

Amin menjelaskan, koreksi tajam IHSG yang menembus ambang batas trading halt—yakni penurunan lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI)—menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan investor sedang diuji.

“Kita harus jujur melihat peristiwa ini. Anjloknya IHSG hingga berulang kali memicu trading halt bukan fluktuasi biasa. Ini adalah sinyal kepercayaan pasar yang sedang diuji, bukan hanya terhadap emiten tertentu, tetapi terhadap tata kelola pasar modal secara keseluruhan,” ujar Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Meski demikian, Amin menegaskan bahwa penerapan mekanisme trading halt tidak dapat dimaknai sebagai kegagalan sistem. Justru, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengaman yang dirancang untuk melindungi investor dan meredam kepanikan pasar.

Trading halt adalah rem darurat yang memang disiapkan regulator. Ini bukan kegagalan, melainkan mekanisme perlindungan agar koreksi tidak berkembang menjadi krisis yang lebih dalam,” tegas politisi PKS tersebut.

Amin juga menyoroti perhatian pasar global terhadap isu pembekuan sementara rebalancing oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Ia mengingatkan bahwa indeks MSCI menjadi rujukan utama bagi dana investasi global, termasuk dana pensiun dan dana indeks pasif, sehingga setiap sinyal dari MSCI berpengaruh langsung terhadap persepsi investor internasional.

“MSCI bukan lembaga biasa. Ketika mereka menyampaikan kekhawatiran terkait aspek investability, pasar global merespons sangat cepat. Ini harus disikapi dengan kepala dingin dan langkah konkret,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu.

Namun, Amin menegaskan perhatian MSCI tersebut bukanlah vonis bahwa pasar modal Indonesia buruk. Ia menyebutnya sebagai peringatan dini atas sejumlah persoalan struktural, seperti transparansi data free float, struktur kepemilikan saham, serta konsistensi pengawasan.

Ia mengapresiasi langkah BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menjalin komunikasi intensif dengan MSCI dan menargetkan penyelesaian isu tersebut paling lambat Mei 2026.

“Ini menunjukkan keseriusan regulator. Tetapi pasar tidak hanya menunggu janji, melainkan bukti nyata,” ujarnya.

Amin pun meminta publik tetap tenang menyikapi isu potensi penurunan status Indonesia ke kategori frontier market. Menurutnya, risiko tersebut masih bersifat teoritis.

“Periode hingga Mei 2026 justru menjadi window of opportunity bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa pasar modal kita dewasa, transparan, dan mampu berbenah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi