Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan pemerintah harus segera membuat dasar hukum bagi para pencarian suaka, terutama bagi warga negara yang tengah berkonflik.
Hal itu menyusul belum adanya sikap pemerintah terhadap para pencari suaka bagi suku Rohingnya Myanmar dan Bangladesh yang kini meski sudah ditampung dibeberapa daerah di Indonesia.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (22/5).
“Saya tetap usul pemerintah punya dasar hukum permanen untuk tangani para pencari suara. Para pencari suaka salah satu nomenklatur yg belum diatur uu kita,” ucap dia.
Menurut dia, pengungsi dan pencari suaka berbeda dengan kasus tenaga kerja atau imigran ilegal, teroris atau korban perdagangan manusia. Pencari suaka lari dari negara asalnya karena tekanan politik.
Tak hanya itu, sambung politikus PKS itu, selain tidak memiliki aturan yang spesifik melindungi atau menangani pencari suaka, Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi Internasional PBB tentang perlindungan pencari suaka.
Oleh karena itu, ia mengatakan saat ini presiden saat ini bisa mengeluarkan Keppres atau mencantumkan frasa  perlindungan suaka dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
“Kalau saya, rintis saja Pak Jokowi bikin Keppres atau apa cantumkan pasal pencari suaka itu nanti dinaikkan dalam UU Imigrasi, bahwa dalam penerobos batas negara itu ada yang namanya pencari suaka. Cara atasinya beda dengan trafficking atau migran. Pencari suaka harus ditangani secara khusus, mereka itu cari perlindungan kepada kita,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang