“Istilahnya tinggal penyesuaian akhir saja, tidak terlalu lama lah paling nggak kita harapkan masa sidang ini. Harus masa sidang ini karena sesuai dengan ketentuan UU bahwa Perppu itu harus disetujui oleh DPR pada masa sidang berikutnya, jadi harus mau tidak mau pada masa sidang yang sekarang,” pungkasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby