Pasukan Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI mengikuti simulasi penanggulangan teror di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (9/4/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang keterlibatan TNI mengatasi terorisme. Rancangan Perpres itu segera dikonsultasikan kepada DPR.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai perpres itu mendesak dibutuhkan untuk mengatur koordinasi antar aparat di lapangan.

“Ada beberapa ancaman terorisme yang sangat butuh TNI misalnya di Poso dan Papua, itu perlu aturan tegas,” ujarnya dalam diskusi online The Indonesia Intelligence Institute di chanel youtube SekalilagiID, Selasa (19/5) .

Menurut Sukamta, sejak 2018, DPR sudah mendesak agar ada Perpres yang detail mengatur keterlibatan TNI mengatasi terorisme.

“Kelompok teroris ada yang bersenjata canggih yang harus dilawan oleh TNI,” katanya.

Sukamta mengingatkan, pasal-pasal dalam Perpres TNI harus detail dan rinci.

“Jangan ada salah tafsir di petugas nanti di lapangan,” ujar anggota Fraksi PKS itu.

Rakyan Adibrata, peneliti terorisme, menambahkan Perpres TNI mengacu pada dua undang undang utama. Yakni UU TNI tahun 2004 dan UU 5 tahun 2018 tentang Penanggulangan Pidana Terorisme.

“Secara prinsip peran TNI memang bisa melakukan penangkalan, penindakan dan pemulihan, tentu dalam koordinasi BNPT,” jelasnya.

Rakyan menambahkan, pelibatan TNI dalam mengatasi ancaman terorisme skala tinggi harus berdasarkan perintah Presiden.

“Itu sudah diatur dalam pasal 8 rancangan Perpres TNI, termasuk mengatasi pembajakan pesawat,” katanya.

Psikolog Zora Sukabdi menambahkan, pelibatan TNI dapat menimbulkan efek gentar bagi kelompok teroris.

“Prinsipnya TNI bergerak tetap dalam norma supremasi hukum dan demokrasi,” ujar Alumni Swissburne University Australia tersebut.

Dr Rumadi Ahmad dari Kantor Staf Presiden menjelaskan dengan adanya Perpres itu, peran TNI jadi lebih terukur.

“Selama ini payung kerjasama masih berupa MoU antara Panglima dan Kapolri, dengan Perpres ini jadi lebih kuat,” jelasnya.

Rumadi menjelaskan, justru dengan Perpres TNI atasi terorisme, koordinasi antara Polri, BNPT dan TNI menjadi lebih baik.

“Kami masih mendengar saran dari DPR, masyarakat sipil dan aktivis agar Perpres ini jadi makin baik,” ujar tenaga ahli Deputi V KSP tersebut.

Saat ini rancangan Perpres sudah disampaikan pada pimpinan DPR dan akan dibahas setelah hari raya Idul Fitri.