Bahkan, lanjuta Sri Mulyani, secara aturan hak Menkeu meminjam dana seperti itu sesuai UU Keuangan Negara. “Pada situasi tertentu, ada hak untuk dialokasikan. Ada aturan perundangan-undangannya kok,” kilah dia lagi.

Menurut Menkeu, tahun 2016 lalu, situasinya itu memang ada pengecualian (exceptional). “Karena kita harus lakukan pemotongan dan penundaan belanja. Namun kami juga telah mendengarkan hasil audit dari BPK untuk menanggarkan,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani pernah meminjam dana BLU Sawit sebantar sebanyak Rp 2 triliun untuk mengamankan anggaran negara. Dan rencananya, pinjaman itu akan dikembalikan ke BPDP Sawit dalam tahun buku 2017 ini.

“Iya, kemarin (tahun 2016) Kementerian Keuangan terpaksa mengambil atau meminjam uangnya dan kita akan segera kembalikan. Nanti kita usulkan di 2017 supaya cepat,” tukas Sri Mulyani.

Dirinya pun menjamin bahwa utangan dari dana pungutan BPDP sawit Rp 2 triliun di tahun lalu itu sangat bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena saya janji, dalam rangka pengelolaan APBN 2016 itu semuanya transparan dan sedang diaudit oleh BPK,” jelas mantan Direktur Bank Dunia itu.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby