Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Laka Lena mengatakan, pembahasan revisi UU KPK dalam waktu tersisa harus berjalan secara terbuka, dan akuntabel.

“Masukan sekritis apapun dari masyarakat sipil, termasuk KPK wajib didengar untuk diakomodasi oleh DPR RI dan pemerintah,” kata Melkianus Laka Lena, Jumat (13/9).

Menurut dia, masyarakat sipil, dan juga KPK tidak perlu berprasangka negatif dan membiarkan DPR RI dan pemerintah berjalan sendiri memutuskan, keputusan terkait isu penting pemberantasan korupsi ini.

Dia mengatakan, untuk mencegah lahirnya UU KPK oleh DPR RI dan pemerintah yang memberi ruang politisasi penegakan hukum, masyarakat sipil juga KPK harus aktif terlibat mengawal proses pembahasan di parlemen.

Laka Lena mengatakan, KPK diharapkan tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara apa adanya, dan tidak memberi kesan melakukan politisasi hukum, dengan memanggil petinggi parpol dan jaringannya pada saat ini, dalam rangka mempengaruhi langsung atau tidak langsung proses di Senayan.

Artikel ini ditulis oleh: