Jakarta, aktual.com – Sejumlah bencana banjir dan longsor di beberapa daerah menunjukkan banyaknya kawasan hutan yang berubah fungsi menjadi perkebunan dan pertambangan. Bahkan, alih fungsi lahan hutan ini terjadi secara tak terkendali di seluruh pulau di Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI Dadang Naser menyampaikan hal tersebut menyikapi bencana ekologis yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia sepanjang akhir Desember 2025 – awal Januari 2026, kepada aktual.com, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Dadang menyampaikan, bencana ekologis di Sumatra, Kalimantan Selatan, Sulawesi, dan beberapa daerah di Pulau Jawa mempertegas bencana ini bukan sekadar peristiwa alam. Di balik genangan yang menenggelamkan permukiman dan infrastruktur, terbentang persoalan struktural yang selama bertahun-tahun dibiarkan.
“Ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Kami di Komisi IV melihat ada benang merah yang sama, yakni alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” kata Dadang saat ditemui di Kompleks Parlemen.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, telah menarik persoalan banjir lintas daerah tersebut sebagai isu nasional dan mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengevaluasi penyebab banjir secara menyeluruh.
“Setelah kami evaluasi, ternyata banyak kawasan hutan yang berubah fungsi. Baik oleh perkebunan maupun lahan pertanian yang bergeser komoditasnya. Dari hutan menjadi sawit dan tambang. Ini yang harus dihentikan,” ujarnya.
Alih fungsi hutan akibat perkebunan dan pertambangan di Indonesia hingga 2025 kemungkinan mencapai lebih dari 6,1 juta hektare, dengan dominasi perkebunan sawit sebagai penyumbang terbesar dari konversi ini.
Kerugian Negara dan Pengawasan yang Kecolongan
Banjir berulang, menurut Dadang, bukan hanya memicu krisis sosial dan ekologis, tetapi juga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah mulai dari biaya penanganan bencana, rusaknya infrastruktur publik, hingga terhentinya aktivitas ekonomi warga.
Ia mengakui, pengawasan negara terhadap kawasan hutan kerap kecolongan.
“Banyak kejadian tiba-tiba hutan sudah berubah fungsi. Ini menunjukkan pengawasan belum maksimal. Padahal dokumen dan perizinan seharusnya bisa dikontrol,” kata Dadang.
Karena itu, Komisi IV pun mendesak Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM dan kementerian teknis lain untuk memperketat pengawasan izin serta mengevaluasi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan DAS.
“Jangan sampai kejadian di Sumatera terulang di Jawa Barat, lalu Kalimantan, dan nanti mengancam Papua,” ujarnya.
Ratusan Perusahaan dan Data yang Masih Gelap
Tekanan DPR tersebut muncul seiring sorotan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap ratusan perusahaan yang disebut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan sehingga menyebabkan bencana alam di Sumatra, Kalimantan Selatan, Sulawesi dan pulau lainnya.
Satgas PKH menemukan 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra. Adapun, KLH menyebutkan tengah mengusut 182 perusahaan di Kalimatan Selatan. Namun, hingga kini, data rinci perusahaan-perusahaan itu belum dibuka ke publik.
Staf Biro Humas KLH, Jundi, mengakui pihaknya belum mengantongi informasi detail terkait sektor usaha, status izin, maupun klasifikasi pelanggaran ratusan perusahaan tersebut.
“Kami dari Humas memang belum mendapatkan informasi detail terkait 182 perusahaan itu, termasuk bergerak di sektor apa saja,” kata Jundi di Kantor KLH, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menurut Jundi, penyebutan angka 182 perusahaan oleh Menteri Lingkungan Hidup belum disertai kepastian apakah perusahaan-perusahaan itu memiliki izin lingkungan atau tidak.
“Perusahaan-perusahaan tersebut masih perlu diinvestigasi lebih lanjut,” ujarnya.
KLH juga menegaskan kewenangannya terbatas pada izin lingkungan, sementara izin usaha seperti IUP pertambangan atau izin perkebunan berada di kementerian lain.
“Izin usaha itu bukan kewenangan kami. Kami fokus pada izin lingkungan,” kata Jundi.
Kondisi ini memunculkan kritik publik bahwa negara kerap hadir setelah bencana terjadi, bukan mencegah kerusakan sejak awal. KLH tidak menampik adanya keterbatasan pengawasan.
“Isu lingkungan ini sangat kompleks. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan,” ujar Jundi.
Meski begitu, KLH menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui penyelidikan Gakkum Lingkungan Hidup, setelah data dan bukti dinilai cukup.
“Gakkum akan melakukan peninjauan dan investigasi untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran,” katanya.
Namun, hingga kini, nama-nama perusahaan, tenggat waktu audit, serta potensi sanksi masih belum diumumkan.
Antara Reforma Agraria dan Deforestasi
Di sisi lain, Dadang Naser mengingatkan agar agenda reforma agraria tidak disalahartikan sebagai pembenaran pembalakan hutan secara masif.
“Reforma agraria bukan berarti seenaknya membalak hutan. Harus jelas mana yang boleh dikelola dan mana yang harus dijaga,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberlanjutan lingkungan berkaitan langsung dengan agenda ketahanan dan kedaulatan pangan.
“Kalau hutan rusak, pangan juga akan terdampak. Banjir ini pelajaran mahal bagi negara,” kata Dadang.
Audit lingkungan yang berjalan dan tekanan dari DPR kini menjadi ujian bagi pemerintah: apakah tragedi banjir di Sumatra, Kalimantan Selatan dan wilayah lainnya akan berujung pada penegakan hukum yang tegas, atau kembali berhenti pada evaluasi administratif yang menguap bersama surutnya air.
Laporan: Taufik A Harefa
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















