Mataram, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Pulau Lombok Muazzim Akbar menyuarakan pembayaran BPJS Kesehatan di wilayah itu tidak lagi dibebankan pada APBD namun ditalangi dana Kementerian Sosial.
“Ke depan, pembayaran BPJS yang dibayarkan oleh APBD ini akan kita suarakan untuk ditalangi oleh dana dari Kemensos. Ini karena jika terus APBD yang menambal biaya klaim warganya, maka pembangunan di daerah akan terhambat,” katanya di Mataram, Jumat (3/1).
Ia mengaku sudah bertemu jajaran BPJS Kesehatan Mataram dan meminta agar BPJS Kesehatan Mataram terus menjaga kualitas layanannya. Hal ini menyusul cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tiga wilayah yang dinaungi BPJS Mataram, yakni Kota Mataram dan Lombok Barat sudah mencapai 100 persen, sedangkan Kabupaten Lombok Utara sudah mencapai kisaran 99,6 persen.
“Dengan tingginya, kesadaran masyarakat yang masuk menjadi peserta BPJS. Itu tentu harus dibarengi dengan kualitas layanan yang harus dijaga,” ujarnya.
Dia mengapresiasi kinerja BPJS Kesehatan Mataram lantaran kepesertaan warga sudah menembus kisaran 90-100 persen.
Dengan meningkat kepesertaan dari waktu ke waktu, katanya, membuktikan BPJS Kesehatan sudah memperbaiki kinerja, salah satunya responsif terhadap aduan peserta JKN, seperti pelayanan kesehatan yang lambat.
“Kepesertaan BPJS Mataram yang meningkat ini, bila perlu lebih ditingkatkan lagi kedepannya,” katanya.
Kendati kepersertaan BPJS Kesehatan di tiga wilayah tersebut terbilang memuaskan, Muazzim menyatakan perlu menggarisbawahi bahwa pembayaran klaim masih sebagian besar oleh APBD.
Ia mencontohkan di Kabupaten Lombok Barat, pemkab harus menambal biaya BPJS Kesehatan mencapai Rp60 miliar, sedangkan awalnya Rp40 miliar, Pemkot Mataram harus mengeluarkan APBD mencapai Rp8 miliar, sedangkan Pemkab Lombok Utara membayarkan klaim BPJS Kesehatan mencapai belasan miliar rupiah.
Ia mengatakan aspirasi jajaran BPJS Kesehatan Mataram yang diwakili Kepala BPJS Agung Utama Muchlis agar klaim pembayaran BPJS Kesehatan yang ditalangi APBD selama ini, bisa diambil alih oleh program Kemensos, akan disuarakannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra komisi tersebut.
Dengan klaim pembayaran ditanggung pemerintah pusat melalui Kemensos, katanya, akan lebih memudahkan dari sisi pelaporan administrasi.
“Yang utama, jika dana BPJS bisa diambil alih oleh pusat. Tentunya, pemda kabupaten/kota akan lebih ringan bebannya, sehingga program pembangunan akan bisa efektif dan berjalan tanpa terpikir beban pembayaran klaim BPJS,” katanya.
Ia mengaku perlu meluruskan kesimpangsiuran informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menghambat pembayaran klaim pasien di semua RSUD dan RS di NTB.
Ia memastikan kabar itu tidak benar lantaran BPJS Kesehatan biasanya akan membayarkan minimal 15 hari jika berkas dinyatakan lengkap.
Terlebih, katanya, BPJS Kesehatan berkomitmen membayarkan semua klaim pembayaran, namun tetap merujuk pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Dari penjelasan kepala BPJS Kesehatan semuanya sudah terang benderang. Yakni, jika berkas lengkap maka minimal 15 hari, klaim pembayaran pasien sudah langsung dibayarkan. Terkecuali, jika RS mengajukan klaim fiktif, tentunya BPJS akan lakukan verifikasi dengan detail dan cermat,” katanya.
Ia menyatakan mendukung verifikasi secara detail itu.
“Saya mendukung verifikasi yang detail dari BPJS Kesehatan. Ini agar, jangan sampai uang negara dipakai yang enggak-enggak apalagi membayar klaim pasien yang fiktif,” katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Mataram Agung Utama Muchlis mengaku siap untuk terus menjaga mutu layanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan dengan terus meningkat kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan, tentunya transparansi dan akuntabilitas terus dijaga dan ditingkatkan.
“Kami siap meningkatkan layanan kesehatan ke masyarakat. Tapi kalau soal 15 hari pembayaran, itu adalah ketentuan. Jadi, jika berkas enggak lengkap, tentunya kami akan pending pembayarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan dari tiga wilayah yang menjadi lingkup kerja BPJS Kesehatan Mataram, dipastikan tidak ada pencabutan kepesertaan.
“Sampai hari ini enggak ada pencabutan keanggotaan BPJS. Tapi, kami minta kualitas data sesuai NIK yang diajukan klaim pembayaran itu yang harus disesuaikan. Ini karena kami mengedepankan kualitas data, kalau enggak ya kita pending,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain