Jakarta, Aktual.com – Komisi IX DPR RI segera mengevaluasi uji coba pembelajaran tatap muka, yang telah bergulir di beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta pada masa PPKM level 3.
Evaluasi akan dilakukan dari segi fasilitas kesehatan dan penerapan protokol kesehatan selama PTM berlangsung pada masa PPKM Level 3.
Untuk saat ini, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, sulit untuk mengevaluasi PTM yang baru berjalan selama satu hari, karena belum melihat signifikansi pelanggaran yang terjadi di sekolah.
Yang pasti, PTM harus diiringi dengan vaksinasi massal terhadap siswa dan guru agar kegiatan di dalam kelas bisa berjalan dengan lancar.
Seperti contoh wilayah DKI Jakarta yang dinilai capaian vaksin untuk warga terkhusus murid dan guru sudah maksimal, sehingga PTM boleh dilakukan untuk digelar.
Kemudian wilayah lain seperti provinsi Lampung, yang vaksin masih dibawah 30 persen, sehingga wilayah seperti itu percepatan vaksinasi harus dilaksanakan.
Diketahui, Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, PTM dilaksanakan bergantian dengan pembelajaran jarak jauh dengan sistem pada Senin, Rabu, dan Jumat dilaksanakan pembelajaran di sekolah, sedangkan Selasa dan Kamis untuk dilaksanakan disinfeksi.
Maksimal kapasitasnya per kelas adalah 50 persen, kemudian durasi belajar maksimal sampai jam 12 siang. Kemudian, pihak dinas juga mewajibkan agar siswa yang belajar di sekolah dengan cara tatap muka untuk sudah divaksin Covid-19 dan persetujuan dari orang tua peserta didik.
Jadi bila siswa sudah divaksin tapi orang tuanya ragu agar anaknya ikut PTM, maka itu tidak masalah karena mengedepankan keselamatan.
Untuk tingkat vaksinasi aat ini peserta didik DKI Jakarta yang berusia 12-17 tahun sebanyak 716.739 peserta, sebanyak 92,5 persennya atau 659.684 siswa telah divaksin, sementara 50.836 atau 7,15 persen belum mendapatkan suntikan vaksin.
Sementara, untuk vaksinasi terhadap guru dan staf sekolah dianggap sudah tuntas karena mayoritas yang belum divaksin adalah mereka yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.